Bila nomor telepon kabel kita adalah 87654321, maka di Jakarta kita bisa menulis atau menyebutkannya dengan 021- 87654321. Bila nomor tersebut adalah milik pelanggan Telkom di Denpasar, maka penulisannya adalah 0361- 87654321. Dapat dimengerti, penulisan dan penyebutannya pun harus jelas dan terpisah antara kode area (kota) dan nomor telepon itu sendiri. Dalam penyelenggaraan seluler bergerak (mobile), baik GSM maupun CDMA, ketidakmengertian sebagian besar masyarakat tentang penomoran terkesan dibiarkan; dan hal inilah yang kemudian menjadi celah masuknya penipuan. Sistem penomoran GSM maupun mobile CDMA di Indonesia mempunyai skema yang berbeda dengan sistem penomoran telepon tetap. Struktur penomorannya terdiri atas urutan tiga unsur, yaitu: Kode Negara (Indonesia 62 ), Kode Operator (4 digit), dan Nomor Pelanggan (6 atau 7 digit). Empat digit kode untuk tiap operator tentulah berbeda, misalnya Telkomsel memiliki Kode Operator antara lain 0811, 0812, 0813, dan 0852; Indosat berkode 0815, 0816, 0855 dan 0856, sedangkan operator XL berkode 0817, 0818, 0877 dan 0878. Operator yang relatif baru adalah 3 , yang menggunakan kode 0899, dan Axis kode prefiksnya 0838. Pada umumnya, yang biasa disebutkan masyarakat tentang nomor HP-nya adalah 10 atau 11 digit nomor yang merupakan gabungan dari kode operator dan nomor miliknya, Nah, di sinilah banyak korslet -nya! Seyogianya penyebutan atau penulisan nomor HP haruslah dilafalkan dengan memisahkan kode operator lengkap sebanyak 4 digit dengan nomor pelanggannya yang 6 atau 7 digit itu. Ibarat nomor telepon Telkom Denpasar seperti contoh di atas, tidaklah mungkin kita menyebutkannya dengan penggalan 036-187654321, karena nomornya adalah (0361) 87654321.