Saturday, September 25, 2010

Indonesia Kewajiban Mengutamakan Penggunaan Software Open Source

Dalam pembangunan pusat sarana dan  pra sarana penyediaan jasa akses Internet di  ibu kota kecamatan, Depkominfo telah mengeluarkan  beberapa ketentuan awal yang  diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No.  48/PER/M.KOMINFO/11/2009 tentang Penyediaan  Jasa Akses Internet Pada Wilayah  Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet  Kecamatan.  Ketentuan tersebut, antara lain Pusat  Layanan Internet Kecamatan (PLIK) menyediakan  downlink sekurang-kurangnya 256 Kbps,  dan uplink 128 Kbps. Latency maksimal 750  ms, dan packet loss maksimal 2%, yang  semuanya diukur dari server PLIK ke SIMMLIK  (Sistem Informasi Manajemen dan Monitoring  Layanan Internet Kecamatan).  Selain ketentuan awal itu, masih ada lagi 28  ketentuan yang ditetapkan oleh Depkominfo.  Tapi yang paling ditekankan adalah penggunaan  belanja modal sekurang-kurangnya  35% untuk pembelanjaan produksi dalam  negeri, dan mengutamakan penggunaan software  berbasis open source.  Info: postel.go.id
personal, fashion, travel, loan, insurance, health, real estate, home, marketing, personal, fashion, travel, loan, insurance, health, real estate, home, marketing,