Dalam pembangunan pusat sarana dan pra sarana penyediaan jasa akses Internet di ibu kota kecamatan, Depkominfo telah mengeluarkan beberapa ketentuan awal yang diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet Pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan. Ketentuan tersebut, antara lain Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) menyediakan downlink sekurang-kurangnya 256 Kbps, dan uplink 128 Kbps. Latency maksimal 750 ms, dan packet loss maksimal 2%, yang semuanya diukur dari server PLIK ke SIMMLIK (Sistem Informasi Manajemen dan Monitoring Layanan Internet Kecamatan). Selain ketentuan awal itu, masih ada lagi 28 ketentuan yang ditetapkan oleh Depkominfo. Tapi yang paling ditekankan adalah penggunaan belanja modal sekurang-kurangnya 35% untuk pembelanjaan produksi dalam negeri, dan mengutamakan penggunaan software berbasis open source. Info: postel.go.id